
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau mengakui adanya tren atau beberapa laporan tentang sejumlah pengelola apartemen di Jakarta menentukan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) secara sepihak.
“Kami menerima adanya keluhan dari penghuni apartemen bahwa pengelola menaikkan IPL-nya secara sepihak,” kata Bun di Jakarta, Senin.
Menurut dia, seharusnya, warga mengetahui alasan di balik kenaikan IPL itu agar prosesnya dapat berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, ternyata, katanya, kenaikan IPL itu terkait dengan penyediaan kebutuhan dasar penghuni berupa air dan listrik.
“Dalam beberapa kasus, penghuni yang menolak untuk membayar IPL karena dinaikkan secara sepihak dan akses air dan listrik di apartemen itu diputus oleh pengelola. Akhirnya, ini menimbulkan konflik antara penghuni dan pengelola,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut dia, pengelola itu merupakan bentukan pengembang, sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yaitu badan pengelola oleh penghuni, maksimal satu tahun sejak penyerahan pertama.
Bun mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perumahan (PMP) dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik Serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasal 58 ayat (3), pengembang harus memfasilitasi pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah dilakukannya penyerahan satuan rumah susun (Sarusun).
“Aturannya sudah jelas bahwa pemilik-pemilik rumah susun harus membentuk apa yang disebut sebagai PPPSRS. Kemudian, pengembang harus memfasilitasi pendirian PPPSRS itu maksimal satu tahun sejak dilakukan penyerahan pertama unit rusun kepada pemilik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menegakkan aturan tersebut agar bisa mengurangi potensi terjadinya konflik di apartemen.