BNPT tegaskan komitmen negara hadir bagi korban terorisme

BNPT tegaskan komitmen negara hadir bagi korban terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmen untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

Saat membuka kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/8), Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayor Jenderal TNI Sudaryanto mengatakan BNPT dalam undang-undang (UU) diberikan tugas salah satunya sebagai koordinator dalam bidang pemulihan tindak pidana terorisme.

“Pada Pasal 35A UU Nomor 5 Tahun 2018 ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara,” kata Mayjen TNI Sudaryanto, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi korban yang meninggal dunia, serta kompensasi.

Untuk itu dikatakan bahwa BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban telah menyusun sejumlah langkah strategis.

Ia menyebutkan langkah strategis pertama, yakni penyusunan prosedur operasional standar (Standard Operational Procedure/SOP) terkait tindak Putusan MK 103/PUU-XXI/2023.

Kemudian langkah strategis kedua, yaitu sosialisasi putusan MK kepada pemerintah daerah satuan tugas wilayah, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti/Teror (A/T) Polri, rumah sakit rujukan, serta berbagai pemangku kepentingan di beberapa provinsi tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu.

Dirinya juga mengatakan BNPT telah melakukan asesmen dan identifikasi korban di berbagai daerah serta menerbitkan 22 surat penetapan korban tidak pidana terorisme masa lalu.

Meski masih menghadapi kendala keterbatasan data medis, ketidaksesuaian identitas, dan sebaran domisili korban yang tersebar di berbagai provinsi, BNPT tetap berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan hak korban terorisme terpenuhi sesuai amanat konstitusi.

Sebelumnya, BNPT mengimbau para korban tindak pidana terorisme yang belum mendapatkan haknya agar segera mengajukan permohonan penetapan korban melalui formulir yang tersedia di situs resmi BNPT.

slot online gampang menang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*