
Organisasi yang bergerak pada isu perlindungan anak, Yayasan Kakak berpendapat keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bergantung pada komitmen kepala daerah dan dukungan dari kebijakan nasional.
“Komitmen kepala daerah harus diperkuat karena menjadi kunci keberhasilan penerapan KTR, baik dari sisi kebijakan maupun implementasinya,” ujar Ketua Umum Yayasan Kakak, Shoim Shariati di Jakarta, Kamis.
Menurut Shoim, daerah dengan standar kebijakan yang baik dan pelaksanaan yang konsisten dapat dijadikan praktik dalam memperkuat perlindungan terhadap anak dari bahaya rokok.
Selain tentang KTR, Shoim juga menyoroti pentingnya pelarangan total terhadap iklan, promosi dan sponsor rokok di tingkat daerah.
Terkait iklan rokok, Ketua Umum Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menyampaikan strategi industri rokok dalam menggaet orang muda kini jauh lebih adaptif dibanding regulasi yang mengawasinya.
“Bentuk iklan rokok saat ini sudah masuk lewat ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawasan biasa. Misalnya acara musik, kolaborasi konten kreator, sampai visual di jersey komunitas,” ujar dia.
Manik mengatakan, Indonesia dalam proses merespon ancaman itu. Namun langkah ini perlu dikawal.
“Agar tak berhenti sebagai dokumen teknis tanpa keberanian politik di belakangnya khususnya keberanian Menteri Kesehatan untuk segera melakukan implementasi,” katanya.
Di DKI Jakarta, kebijakan yang mengatur KTR baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nompr 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Walau begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan wilayahnya menjadi indikator dan rujukan provinsi lain di Indonesia dalam implementasi kawasan dilarang merokok.
KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.