“Mengenai reformasi tata kelola internasional, kami mendukung pemikiran Anda bahwa harus ada reformasi bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk meningkatkan suara pemain besar baru lainnya di kancah global,” kata Presiden Prabowo dalam sesi pernyataan pers bersama dengan Presiden Lula da Silva di Istana Kepresidenan Brazil Palácio do Planalto, Brazilia, Brazil, Rabu (9/7).
Presiden Prabowo menilai bahwa Brasil merupakan negara besar dengan ekonomi yang kuat, sehingga sudah seharusnya dapat memainkan peran yang lebih memimpin dan bertanggung jawab di tingkat global.
Menurut Kepala Negara, Indonesia dan Brasil harus menyatukan suara bersama dengan negara-negara lain untuk mendorong terciptanya reformasi PBB sebagai tata kelola pemerintahan dunia.
“Saya pikir kita harus menggabungkan upaya kita, menyatukan suara kita untuk mendorong reformasi ini bersama dengan negara-negara lain seperti India, Afrika Selatan, Mesir, Nigeria, Jerman, Jepang, Meksiko,” kata Prabowo.
Sebelum menutup pernyataannya, Presiden Prabowo menilai pertemuan bilateral Indonesia-Brasil sangat produktif.
Prabowo pun menantikan kunjungan balasan dari Presiden Lula da Silva pada Oktober mendatang di Jakarta.
Adapun dalam pertemuan bilateral itu, Presiden Prabowo didampingi sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir.
Sementara itu, Presiden Lula memimpin langsung delegasi Brasil yang terdiri atas lima menteri utama, yakni Menteri Bantuan Pembangunan Sosial dan Pengentasan Kelaparan Welington Dias, Menteri Lingkungan dan Iklim Marina Silva, Menteri Komunikasi Sidonio Palmeira, Sekretaris Jenderal Kepresidenan Marcio Macedo, Menteri Pendidikan Camilo Santana, serta Menteri Pertanian dan Peternakan Carlos Favaro.
Berdasarkan rilis pers, Rabu, NETA mengungkap bahwa APAR berfungsi sebagai alat penyelamatan pertama dalam kondisi darurat, seperti kebakaran ringan yang dapat terjadi akibat korsleting listrik atau insiden teknis lainnya.
“Penggunaan tabung APAR pada kendaraan ini diperuntukkan khusus dalam kondisi darurat, seperti munculnya panas berlebih, percikan api, atau api ringan di dalam kendaraan,” ujar Direktur Purnajual PT Neta Auto Indonesia Raditio Hutomo.
Meski demikian, lanjutnya, penggunaan APAR hanya sebagai tindakan penanganan awal, konsumen tetap sangat disarankan untuk segera menghubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak berwenang setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan menyeluruh.
1. Mengetahui letak APAR Letak APAR pada mobil listrik, termasuk NETA, umumnya berada di dalam laci dashboard pada sisi penumpang depan (sebelah kiri). Pemilik cukup membuka laci tersebut untuk mengambil APAR saat dibutuhkan.
Penempatan ini dirancang agar mudah diakses dalam kondisi darurat, sekaligus tetap rapi dan tidak mengganggu kenyamanan kabin.
2. Cek APAR Pastikan segel pengaman pada tabung masih utuh, sebagai tanda bahwa APAR belum pernah digunakan. Selain itu, periksa informasi tanggal kedaluwarsa (expired date) yang tercantum pada tabung, karena masa pakai APAR umumnya mencapai hingga 8 tahun sejak tanggal produksi.
Jika APAR akan digunakan, konsumen dapat melanjutkan dengan membuka segel berwarna kuning yang terdapat pada tabung sebelum mengoperasikannya.
3. Pemakaian APAR Setelah membuka segel berwarna kuning, pengendara dapat menekan katup merah yang terletak di bagian atas tabung APAR untuk pemakaian Tabung APAR tersebut. Pastikan bubuk atau asap putih keluar dari tabung sebagai indikasi bahwa APAR berfungsi dengan baik.
Arahkan semprotan ke sumber api ringan untuk membantu memadamkan kebakaran dalam kondisi darurat, untuk panduan penggunaan yang lebih lengkap dan tepat, pengendara dapat membaca petunjuk manual yang tertera langsung pada badan tabung APAR.
Sekadar informasi, setiap pembelian unit NETA V-II dan NETA X, konsumen NETA wajib mendapatkan APAR sebagai perlengkapan standar kendaraan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020, yang mengatur tentang penyediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
Adapun khusus pada kendaraan listrik seperti NETA V-II dan NETA X, keberadaan APAR menjadi aspek penting dalam mendukung sistem keselamatan aktif, serta memberikan rasa aman tambahan bagi pengguna kendaraan.
Manajer Program Diplomasi Iklim dan Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) Arief Rosadi mengatakan ASEAN sebenarnya telah menetapkan target aspirasional untuk meningkatkan energi terbarukan hingga 23 persen dalam total pasokan energi primernya pada 2025. Target ini merupakan bagian dari Rencana Aksi ASEAN untuk Kerja Sama Energi (APAEC) 2021-2025.
“Namun, (target ini) tidak ada pembagiannya secara spesifik. Misalnya Indonesia harus mencapai berapa persen, Vietnam berapa persen, Thailand berapa persen. Jadi sifanya masih sangat loose,” katanya di Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan Vietnam, dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan yang agresif mencapai 18-24 gigawatt dalam beberapa tahun terakhir, bisa saja membuat target regional terpenuhi. Namun, ia mempertanyakan bagaimana dengan negara-negara ASEAN lainnya, mengingat kemajuan transisi energi antarnegara sangat bervariasi.
Arief lebih lanjut menjelaskan meskipun ASEAN secara rutin mengeluarkan ASEAN Joint Statement to Climate Change Conference (COP), pernyataan bersama ini seringkali bersifat normatif.
Ia menambahkan ASEAN tidak memiliki target bersama, bukan bagian dari blok negosiasi yang kuat, dan posisinya di perundingan perubahan iklim global seringkali kurang signifikan.
Menurutnya, tantangan lain adalah prinsip non-interference yang sangat ditekankan oleh ASEAN. Prinsip ini membuat negara anggota sangat berhati-hati untuk tidak mendikte negara lain, sehingga aspek menjadi pertimbangan dalam mendorong transisi energi di kawasan.
ASEAN telah menyepakati Rencana Aksi ASEAN untuk Kerja Sama Energi (APAEC) 2021-2025, sebuah cetak biru kerja sama energi di kawasan. Fokus utamanya adalah transisi menuju energi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.
APAEC ini diwujudkan melalui tujuh program utama: Jaringan Listrik ASEAN (ASEAN Power Grid), Pipa Gas Trans-ASEAN, Teknologi Batu Bara Bersih, Efisiensi dan Konservasi Energi, Energi Terbarukan, Kebijakan dan Perencanaan Energi Regional, serta Energi Nuklir Sipil.
“Jadi memang untuk saat ini kalau misalnya melihat struktur perencanaan energi regional itu masih jauh untuk berkomitmen terhadap transisi energi,” kata Arief.
“Namun, perlu dilihat juga ini kan struktur yang dibangun dengan asumsi pada lima tahun yang lalu. Pertanyaannya adalah apakah di tahun ini akan berubah?” pungkasnya.
Jumlah PHK di Indonesia per Mei 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total angka PHK mencapai 26.455 orang.
Angka PHK paling tinggi tercatat di wilayah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau. Kemnaker membeberkan beberapa alasan di balik maraknya PHK di Tanah Air, termasuk transformasi teknologi dan digitalisasi.
Laporan Jobstreet yang berjudul ‘Hiring, Compensation, and Benefits 2025’ mengungkap ada 42% perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan. Pengurangan tenaga kerja ini dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak mengganti posisi karyawan yang sudah pensiun.
“Karyawan tetap penuh waktu menyumbang porsi terbesar dari karyawan yang diberhentikan pada tahun 2024, yaitu sebesar 27%, diikuti oleh karyawan paruh waktu, kontrak, dan temporer,” demikian laporan Jobstreet.
10 Pekerjaan yang Paling Banyak Dipangkas Perusahaan Sepanjang 2024 menurut laporan Jobstreet:
1. Admin dan SDM (29%)
2. Management (22%)
3. Akuntansi (16%)
4. Marketing/Branding (15%)
5. Manufaktur (14%)
6. Sales/Business Development (12%)
7. Corporate Sales/Business Development (11%)
8. Information Technology/IT (10%)
9. Engineering (10%)
10. Legal/Compliance (8%)
Alasan banyak PHK
Ada enam alasan utama mengapa banyak perusahaan melakukan PHK:
Ingin mengurangi biaya operasional
Perkiraan kondisi ekonomi yang semakin memburuk
Menerapkan model kepegawaian yang lebih fleksibel (misalnya menggunakan lebih banyak staf paruh waktu/sementara)
Nilai tanah di wilayah pusat kota Jakarta mencapai ratusan juta khususnya di wilayah bisnis atau Central Business District (CBD). Namun, ternyata wilayah yang terkenal seperti Menteng bukan menjadi yang termahal di Jakarta. Sedangkan kawasan perumahan mewah Pondok Indah harga tanah di sana masih di bawahnya.
“Menteng karena masih dekat kawasan bisnis Rp 70-100 juta per meter persegi, Pondok Indah lebih murah di Rp 40-60 juta per meter persegi,” ujar Associate Director Research & Consultancy Department PT Leads Property Services Indonesia Martin Hutapea di Media Briefing Leads Property, dikutip Minggu (6/7/2025).
Sedangkan nilai tanah di sekitar kawasan CBD juga tinggi, nilainya mencapai ratusan juta, misalnya di daerah Sudirman.
“Sudirman Rp 180-200 juta per meter persegi,” ujar Martin.
Semakin mengarah ke pusat kota maka nilainya bakal semakin mahal. Nilai tanah tertinggi di Jakarta saat ini pun berada di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD).
“Paling mahal ya di SCBD nilainya sekitar Rp 200-300 juta per meter persegi, itu nilai ya artinya perkiraan, setelah transaksi bisa berubah,” sebut Martin.
Pisang diperkirakan bisa hidup dan diproduksi di 135 negara tropis dan subtorpis. India, China, Indonesia, Brasil, dan Ekuador adalah produsen utama.
Pisang adalah buah segar paling banyak dikonsumsi di dunia, bahkan mengungguli apel dan jeruk. Pisang bisa dimakan langsung, digoreng, direbus, dijadikan jus, selai, hingga keripik. Buah ini diyakini kaya akan potasium, vitamin B6, vitamin C, dan serat.
Pisang juga menjadi buah Istimewa karena hanya berbuah sekali tetapi bisa dipanen sepanjang tahun di daerah tropis.Ketersediaan yang stabil membuatnya populer di pasar global.
Nilai perdagangan pisang global mencapai US$ 10 miliar per tahun.
Lalu, negara mana saja yang menjadi surga pisang dunia? Berikut negara produsen utama berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Population Review.
1. India: Produsen Pisang Terbesar di Dunia
India menanam lebih banyak pisang dibandingkan negara mana pun di dunia. Pisang dibudidayakan di banyak negara bagian di India, tetapi yang paling tinggi produksinya adalah Tamil Nadu, Maharashtra, dan Andhra Pradesh.
India merupakan produsen pisang terbesar di dunia. Negara bagian Tamil Nadu adalah penghasil pisang terbanyak di India, menyumbang lebih dari 30% dari total produksi nasional, yaitu sekitar 8 juta ton metrik per tahun.
Iklim, jenis tanah, dan praktik pertanian tradisional di India bagian selatan menciptakan kondisi ideal untuk membudidayakan pisang dalam jumlah besar. Tamil Nadu menghasilkan tiga varietas pisang yang populer: Robusta, Rasthali, dan Nendran yang diekspor ke berbagai negara.
India menanam lebih dari 33 juta ton metrik pisang setiap tahun, dari pertanian yang tersebar di seluruh negeri. India adalah negara nomor satu dalam produksi pisang global. Pisang ditanam sepanjang tahun dan merupakan makanan pokok penting dalam pola makan masyarakat India. Beberapa varietas populer di India meliputi Grand Naine (G-9), Poovan, dan Nendran. Pisang dikonsumsi dalam berbagai bentuk, mulai dari camilan hingga manisan tradisional India.
2. China China adalah produsen pisang terbesar kedua. Daerah utama penghasil pisang adalah Guangdong, Guangxi, dan Yunnan. Negara ini memiliki perkebunan pisang komersial besar dan menggunakan pendekatan pertanian berbasis sains untuk meningkatkan ketahanan terhadap penyakit dan hasil panen.
3. Indonesia Indonesia memproduksi sekitar 8,9 juta ton pisang per tahun. Iklim tropis yang panas dan lembap membuat pisang dapat tumbuh sepanjang tahun. Petani pisang di Indonesia umumnya adalah petani kecil. Varietas utama yang dibudidayakan adalah Pisang Raja dan Cavendish, yang populer di dalam dan luar negeri.
4. Brasil Brasil adalah produsen pisang terbesar keempat di dunia. Produksi utama berasal dari wilayah tenggara dan timur laut. Pasar domestik sangat kuat, dan Brasil juga mengembangkan varietas baru seperti Prata dan Nanica.
5. Ekuadaor Ekuador menempati posisi kelima dalam produksi, namun merupakan pengekspor pisang terbesar di dunia, mengirimkan jumlah besar ke AS, Uni Eropa, dan Rusia. Industri pisang Ekuador sangat terorganisir dan berorientasi ekspor.
6. Filipina Filipina adalah produsen utama, terutama mengekspor ke Asia seperti Tiongkok dan Jepang, dengan varietas Cavendish sebagai dominan. Industri ini menghadapi tantangan seperti penyakit Panama (TR4) dan cuaca ekstrem. Wilayah penghasil utama adalah Davao.
7. Kolombia Kolombia memiliki industri pisang yang sangat berorientasi ekspor, terutama ke Eropa, AS, dan Inggris. Pada 2024, nilai ekspor pisang Kolombia melampaui USD 1 miliar. Wilayah utama: Urabá, Magdalena, dan La Guajira.
Selain India, negara lain seperti Thailand, Vietnam, dan Kosta Rika juga merupakan produsen besar.
Negara-negara ini memiliki iklim tropis dan berinvestasi besar dalam budidaya dan ekspor pisang. Varietas Cavendish sangat populer secara global karena daya tahan dan cocok untuk pengiriman jarak jauh.
Pisang di Indonesia Berbeda dengan FAO, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut produksi pisang pada 2024 mencapai 9,26 juta ton, turun sebesar 0,80% (75 ribu ton) dari 2023.
Provinsi dengan produksi pisang terbesar adalah Jawa Timur, Lampung, dan Jawa Barat. Jawa Timur berkontribusi sebesar 29,89% terhadap produksi nasional dengan produksi mencapai 2,77 juta ton dan tanaman yang menghasilkan sebanyak 27,08 juta rumpun.
Lampung berkontribusi sebesar 17,09% dengan produksi mencapai 1,58 juta ton dan tanaman yang menghasilkan sebanyak 10,09 juta rumpun. Jawa Barat berkontribusi sebesar 13,35% dengan produksi mencapai 1,24 juta ton dan tanaman yang menghasilkan sebanyak 20,30 juta rumpun.
Dengan produksi melimpah, Indonesia bisa mengimpor pisang tiap tahun. Nilai ekspor pisang pada 2024 mencapai US$ 10,52 juta, naik sebesar 10,1% dibanding 2023.
Negara tujuan ekspor utama pisang adalah Malaysia dengan nilai ekspor mencapai US$ 4,98 juta (16,86 ribu ton), Jepang dengan nilai ekspor mencapai US$ 2,3 juta (3,83 ribu ton), dan Singapura dengan nilai ekspor mencapai US$ 1,92 juta (3,25 ribu ton).
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal kembali mencalonkan diri lagi dalam Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030. Seperti diketahui, masa jabatan Purbaya yang dimulai pada tahun 2020 itu akan berakhir pada September 2025 nanti.
“Saya daftar lagi. Mudah-mudahan nggak salah administrasi. Mudah-mudahan juga bisa lolos,” kata Purbaya sambil berkelakar, selepas Temu Media, di Kantor Pusat LPS, Jumat (4/7/2025).
Ia menyampaikan visi misinya jika terpilih kembali menjadi Ketua DK LPS. Pertama, LPS akan memperkuat layanan resolusi bank.
“Kalau kemarin kan kita sering malu-malu menyelamatkan bank seperti apa. Jadi kalau visi misi kita adalah untuk BPR, kalau BPR bisa selamatkan, kita selamatkan. Secepat mungkin, bukan ditutup. Untuk bank umum juga sama. Kita akan mengembangkan sesuai dengan undang-undang tentunya, di mana kita bisa masuk lebih awal sebelum banknya jatuh,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan visinya untuk LPS di periode selanjutnya adalah memastikan penjaminan LPS berjalan lancar dan melakukan resolusi sebaik dan secepat mungkin. Lantas, tidak ada gangguan sama sekali di stabilitas sistem keuangan.
Untuk Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi yang akan berjalan mulai 2028, Purbaya mengatakan ia ingin memastikan program itu akan meningkatkan kepercayaan ke industri asuransi Indonesia. Ia juga berharap pemain asuransi di Indonesia bisa menjadi “tuan rumah” di negeri sendiri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati telah resmi membuka proses Seleksi Pemilihan Calon Ketua DK dan ADK LPS untuk masa jabatan periode 2025 hingga 2030. Pendaftaran calon DK LPS tersebut dimulai besok 4 Juli 2025 dan ditutup 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni Tahapan I (Seleksi Administratif) dan Tahapan II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan). Proses pendaftaran dilakukan secara online lewat laman resmi panitia seleksi (pansel) di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ADK LPS harus berjumlahkan 7 orang dengan 4 orang berasal dari atau dalam LPS, dengan minimal 2 orang dari luar LPS. Sri Mulyani, selaku ketua pansel mengatakan, ADK yang dicari adalah Ketua DK LPS dan ADK membidangi program penjaminan dan resolusi bank.
Adapun masa jabatan Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan ADK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono akan berakhir 3 September mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, efek dari konflik itu telah menekan sentimen para pelaku usaha di sektor industri manufaktur, ditandai dengan makin buruknya kontraksi Purchasing Managers’ Index (PMI). PMI Manufaktur Global sudah di bawah 50 sejak Mei 2025 dan terus merosot. Bahkan, PMI Manufaktur Indonesia sudah ke posisi 46,9 pada Juni 2025, setelah sebelumnya pada Mei 2025 di level 47,4.
“Manufaktur dunia mengalami perlemahan, kontraksi, itu juga dirasakan di Indonesia,” ungkap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis malam (3/7/2025).
Ini bisa terlihat pada beberapa industri yang mulai terasa dampaknya. Misalnya penjualan semen pada Maret-Mei mengalami fluktuasi. Misalnya Maret turun 23,6% yoy, April naik 29,5 yoy dan Mei turun 3,8%.
“Penjualan mobil turun dan manufaktur Indonesia masuk ke dalam ke zona kontraktif. Masuk dampak global itu kepada pertumbuhan komponen Indonesia,” sebutnya.
Di sisi lain, ia melanjutkan, tekanan inflasi juga berpotensi makin tinggi, setelah harga minyak mentah dunia melonjak hingga 8% saat Israel membom Iran, atas dukungan Amerika Serikat.
“Saat Israel menyerang Iran dan didukung AS harga minyak sempat melonjak 8%. Saat pengeboman membuat semua bergerak menurun, perdagangan, investasi, perekonomian global melemah,” tegasnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, sebelum aturan itu resmi terbit dan berlaku, seharusnya pemerintah harus duduk bersama dengan dunia usaha yang akan menjadi subjek pajak nya, untuk membahas konsep pemajakannya secara detail.
“Untuk itu pemerintah harus baik berkomunikasi dengan asosiasi. Baik itu asosiasi penjual, asosiasi pedagang atau asosiasi produsen soal hal-hal yang mau dikenakan,” ucap Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
“Saya yakin pemerintah akan membangun komunikasi yang baik sehingga jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi policy nya pemerintah. Seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan seakan-akan pemerintah tidak memberitahukan itu,” tegasnya.
Misbakhun mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha menjadi sangat penting untuk diberi pemahaman itu karena memang pemerintah yang membutuhkan dana dari pajak untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan berjalannya roda pemerintahan.
“Karena bagaimanapun juga pemerintah butuh uang untuk bisa mendapatkan pemasukan dari pajak. Tidak boleh kemudian ada aktivitas bisnis, aktivitas ekonomi yang tidak dipajaki. Baik itu melalui mekanisme online maupun secara offline,” tutur Misbakhun.
Tapi, ia mengingatkan pula supaya masyarakat harus ingat bahwa kewajiban membayar pajak itu adalah kewajiban siapapun tanpa kecuali. Begitu masyarakat membeli sesuatu, ada kewajiban untuk membayar PPN 11%, dan untuk barang mewah tarifnya 12%. Penghasilan pengusaha atau merchant dari hasil transaksi penjualan itu pun juga menjadi objek pajak.
“Nah, mekanismenya itu mau online, mekanismenya itu mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karena apa? Karena pajak ini penting untuk negara. Untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapapun yang masuk kategori pembiayaannya di APBN,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah juga belum duduk bersama dengan para anggota DPR terkait ketentuan perpajakan ini. “Tidak, belum. Kalau ditanya duduk barengnya, belum. Karena itu mengenai pengaturan-pengaturan administrasi itu kewenangan penuh pemerintah. Kalau sifatnya administrasi,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengatakan, bahwa landasan hukum pemberlakuan kebijakan pajak yang menggunakan peraturan menteri keuangan atau PMK itu kini sudah dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
“Kita tunggu saja, masih di Mensesneg. Jadi proses, sedang proses, finalisasi,” ucap Bimo di kawasan DPR, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Karena masih dalam proses perampungan penerbitan, Bimo enggan mengungkapkan rencana pemberlakuan kebijakannya, apakah akan dilakukan pada semester II-2025 atau tahun berikutnya. “Kalau spekulasi seperti itu ya, anggap saja spekulasinya Anda. Saya enggak mau spekulasi, dan enggak mau jawab pakai spekulasi. Tunggu saja,” tegas Bimo.
Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan hasil penjualan pelapak terungkap dalam laporan Reuters berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales”.
Dalam laporan itu disebutkan platform e-commerce akan diharuskan memotong dan menyetorkan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.
Besaran tarif itu serupa dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.
Disebutkan juga bahwa Kementerian Keuangan pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018, yang mengharuskan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan meminta mereka untuk membayar pajak atas pendapatan penjual. Namun, ketentuan itu akhirnya dicabut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tiga bulan setelah mendapat reaksi dari industri.
Ketentuan saat itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), yang dicabut dengan PMK No. 31/PMK.010/2019.